Keterbatasan UU Telekomunikasi No 36 Dalam Mengatur Keamanan Komunikasi

Pada penulisan kali ini, saya akan membahas tentang " Keterbatasan UU Telekomunikasi No.36 Dalam Mengatur Keamanan Berkomunikasi". Dalam UU ini berisikan tentang peraturan dan etika serta asas dan tujuan dalam penyelenggaraan telekomunikasi. Disini, saya akan menerangkan kelemahan dari beberapa pasal menurut pendapat saya, seperti berikut :


Dalam Pasal 20 berisi tentang "Setiap penyelenggara telekomunikasi wajib memberikan prioritas untuk pengiriman, penyaluran, 
dan penyampaian informasi penting yang menyangkut :
a. keamanan negara; 
b. keselamatan jiwa manusia dan harta benda;
c. bencana alam; 
d. marabahaya; dan atau
e. wabah penyakit".
Menurut saya, pada pasal ini mempunyai kelemahan yaitu banyak pengguna yang memanfaatkan UU pada pasal 20 ini untuk menyebarkan informasi hoax. Seperti adanya sms berhadiah dr provider tertentu dan harus mengirimkan sejumlah uang jika ingin mendapatkan hadiah tersebut dan berakibat banyaknya penipuan karena mudahnya pengguna dalam mempercayai informasi yang mereka dapat.

Dalam Pasal 21 berisi tentang "Penyelenggara telekomunikasi dilarang melakukan kegiatan usaha penyelenggaraan 
telekomunikasi yang bertentangan dengan kepentingan umum, kesusilaan, keamanan, atau 
ketertiban umum".
Menurut saya, pada pasal ini masih banyak pengguna yg menyalahgunakan telekomunikasi. Salah satunya dalam konteks sosial media, yang memanfaatkan sosial media untuk menyebarkan tindakan asusila yang sangat tidak diperkenankan didepan public. Contohnya forum pedofilia yang banyak menyebar di situs Facebook yang viral beberapa bulan terakhir.

Dan pada pasal 22 berisi tentang "Setiap orang dilarang melakukan perbuatan tanpa hak, tidak sah, atau memanipulasi : 
a. akses ke jaringan telekomunikasi; dan atau 
b. akses ke jasa telekomunikasi; dan atau 
c. akses ke jaringan telekomunikasi khusus".
Pada padal ini telah dijelaskan tentang larangan melakukan perbuatan tanpa hak,tidak sah atau memanipulasi, tetapi pada kenyataannya masih banyak pengguna yang melakukan teknik hacking untuk mengambil alih suatu website tertentu. Contohnya hacking yang terjadi pada provider Telkomsel yang baru - baru ini terjadi, dan ini berakibat tercorengnya nama baik dari Telkomsel itu sendiri dan ambruknya layanan yang tersedia pada provider tersebut. Dan tentu hal itu sangat merugikan bagi pihak provider.

Sekian pendapat saya tentang bahasan Keterbatasan UU No.36 pada pasal 20,21 dan 22. Semoga kita dapat menjadi pengguna yang lebih bijak dalam menggunakan bentuk telekomunikasi dalam hal apapun. Terimakasih

Comments

Popular Posts